Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Pelajari Rekomendasi Diskualifikasi Paslon dari Bawaslu

Rabu 21 Oct 2020 20:45 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra

Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra

Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
KPU menerima 6 rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada paslon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima enam rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebelum menindaklanjutinya, KPU terlebih dulu menganalisis rekomendasi tersebut.

"Jadi, KPU tentu saja perlu melihat terlebih dahulu terkait dengan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi," ujar pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam diskusi daring, Rabu (21/10).

Dia mengatakan, ada beberapa KPU kabupaten/kota yang menerima rekomendasi Bawaslu setempat agar mendiskualifikasi paslon yang melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada terkait larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Namun, kata Ilham, seperti terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu, ada surat dari menteri dalam negeri (mendagri) yang menjelaskan kejadiannya tidak seperti yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi sanksi diskualifikasi. Pejawat kepala daerah setempat hanya melantik pejabat yang jabatannya kosong sejak lama dan sudah mendapatkan persetujuan mendagri.

Dengan demikian, paslon di Kaur yang dijatuhi rekomendasi sanksi oleh Bawaslu, tetapi tidak didiskualifikasi KPU. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Ada surat dari mendagri yang menjelaskan kondisi sebenarnya bukan pelanggaran ketentuan UU Pilkada seperti yang dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu. Maka, kata Ilham, KPU juga harus mengecek dan mengkonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi tetapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," ucap Ilham.

Sementara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, KPU setempat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendiskualifikasi paslon. Menurut Ilham, KPU RI sempat memberikan pedoman kepada KPU daerah dalam memutuskan tindak lanjut rekomendasi.

Sedangkan, kasus di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah KPU mendiskualifikasi sesuai rekomendasi Bawaslu, paslon yang bersangkutan menempuh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada akhirnya, PTUN memenangkan paslon yang bersangkutan.

"Dan akhirnya kemudian kita menindaklanjuti dengan memasukkan dia sebagai pasangan calon kembali," tutur Ilham.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler