Rabu 21 Oct 2020 02:15 WIB

Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara hajatan dengan dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Melalui siaran pers, Jakarta, Selasa, Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap II. Artinya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga

Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad disangkakan melanggar Pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan. Ia menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

"Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," ujar Argo.

photo
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi Covid-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi Covid-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. - (Oky Lukmansyah/Antara)

Argo menyebut bahwa Polri siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. Dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut, tersangka mengundang ribuan tamu tanpa memerhatikan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement