Selasa 20 Oct 2020 13:17 WIB

PPIU Tunggu Kemenag Berlakukan Penyesuaian Ongkos Umroh

PPIU tidak bisa memutuskan sepihak sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
PPIU Tunggu Kemenag Berlakukan Penyesuain Ongkos Umroh (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
PPIU Tunggu Kemenag Berlakukan Penyesuain Ongkos Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemilik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) minta Kementerian Agama segera mengeluarkan kebijakan boleh tidaknya jamaah umrah yang gagal berangkat karena Covid-19 diminta tambahan biaya sebagai penyesuain biaya. PPIU telah memastikan biaya umraha akan naik minimal 50 persen dari harga sebelumnya.

"Kita tunggu dari Kemenag bagaimana jika terjadi kasus seperti ini," kata Irma Romi Anto pemilik travel PT Mayasa Wisata Mulya Riau, saat dihubungi, Selasa (20/10).

Irma mengaku tak bisa komentari apakah jamaah umroh yang batal berangkat setelah Saudi menutup umroh karena Covid-19, dimintai tambahan biaya paket atau tidak. Keputusan tersebut semua dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.

"Kalau untuk ini (diminta tambah atau tidak) kita belum bisa komentar," katanya.

 

Jadi kata Irma Romi, terkait boleh tidaknya PPIU meminta tambahan atau tidak kepada jamaah yang gagal berangkat harus koordinasi dengan Kemenag. PPIU tidak bisa memutuskan sepihak sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.

"Karena hal yang seperti ini pasti Kemenag punya aturan. Nanti kita bikin aturan ternyata nanti bertentangan dengan aturan Kemenag," katanya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan terkait penyesuaian harga umroh seharusnya tidak terjadi jika calon jamaah yang gagal berangkat. Menurutnya jamaah yang gagal berangkat karena Saudi turup umrah sudah melunasi biaya umroh. 

 “Pada prinsipnya antara calon jamaah dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kan sudah sepakat dengan harga dan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Para calon jamaah tersebut termasuk yang akan terbang mulai Februari hingga Juni atau yang akan melakukan umroh setelah lebaran haji. Misal, umroh akhir tahun mengingat itu menjadi andalah PPIU. Namun, yang menjadi acuan Mustolih adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, jika para calon jamaah sudah melunasi biaya, artinya masalah harga sudah disepakati di awal. “Artinya sudah akad kan mengikat bagi para pihak ada kesepakatan. Nah kemudian kewajiban PPIU menyelanggarakan,” ujar dia.

Jika penambahan biaya terkait dengan adanya penyesuaian kondisi selama pandemi, itu seharusnya tidak dibebankan. Kecuali mereka yang baru mendaftar akhir-akhir ini, bisa ditambah dengan biaya tersebut atau mereka yang belum melunasi biaya. Dia berharap tidak ada kenaikan biaya yang terjadi.

“Kami dari Komnas Haji berharap tidak ada kenaikan entah itu bahasanya penyesuaian tarif atau ada pajak baru itu kan bagian dari risiko bisnis yang semua orang terdampak bagi pelaku usaha selama pandemi,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement