Selasa 20 Oct 2020 10:27 WIB

MUI Bedah Naskah UU Cipta Kerja yang Diberikan Jokowi

MUI akan mendalami lebih lanjut terlebih dahulu naskah terakhir UU Cipta Kerja

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membedah naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. MUI yang sebelumnya menyatakan menolak UU tersebut akan mendalami lebih lanjut terlebih dahulu naskah terakhir yang diserahkan DPR ke Jokowi.

"Kita percaya sumber kegaduhan itu adalah sampai sejauh ini tidak ada naskah asli UU Omnibus Law. Maka MUI meminta ke presiden, tolong diberikan ke kami satu naskah itu. Sehingga kami bisa membaca dan mengkajinya secara komprehensif dan tidak terjadi kesalahan," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, pada dasarnya MUI meminta agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker. Namun, Jokowi tak mau mengeluarkan Perppu, sehingga MUI mencari jalan tengah.

Jalan tengah itu adalah MUI akan membedah lagi UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Jokowi, mengingat sebelumnya ada berbagai versi UU Cipta Kerja. Hal ini ditindaklanjuti oleh Mensesneg Pratikno yang mengantar naskah UU Ciptaker ke MUI, Muhammadiyah dan NU.

Menurut Muhyidin, MUI sendiri sudah memberikan berbagai masukan. Di antaranya, MUI meminta agar dialog dan akses terhadap UU ini dibuka seluas - luasnya. MUI menegaskan, jangan sampai UU Ciptaker melanggar konstitusi UUD 1945.

"Oleh karena itu, kita mencari solusiny sekarang. Pemerintah tidak boleh arogan dengan kekuasaan. Mentang-mentang dia punya kuasa bisa seenaknya. Juga yang kontra harus paham juga," kata Muhyiddin.

Muhyiddin pun menambahkan, bahwa MUI akan kembali melibatkan berbagai ahli untuk menelusuri pasal - pasal dalam UU Cipta Kerja dalam naskah yang diberikan Jokowi melalui Pratikno.

"Tujuannya untuk dibahas pakar hukum di bawah kendali MUI. Ini sebagai bentuk kontribusi kami untuk memahami Omnibus Law ini yang sudah disahkan seperti apa, agar kita juga tidak salah paham," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10). Pratikno menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement