Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

DPT Pilkada Sumbar Sebanyak 3.719.429 Orang

Senin 19 Oct 2020 06:23 WIB

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
KPU Sumbar telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.719.429 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Sumbar 2020. Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan jumlah DPT yang akan ikut Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 3.719.429. 

Jumlah ini lebih banyak ketimbang angka ketika masih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS yang ditetapkan KPU Sumbar beberapa bulan lalu ada sebanyak 3.691.592 orang. "Jumlah DPT sebanyak 3.719.429 jiwa. Lebih banyak 27.837 dibanding DPS," kata Amnasmen, Ahad (18/10).

Baca Juga

Amnasmen menyebut dari 3.719.429 DPT ini terdiri dari  1.836.825 orang laki-laki dan  1.882.604 orang perempuan. DPT terbanyak berasal dari Kota Padang yaitu sebanyak 613.513 pemilih di 11 kecamatan dan 19 keluarahan. Terbanyak kedua dari Kabupaten Agam sebanyak 361.897 jiwa yang tersebar di 16 kecamatan dan 82 nagari. Lalu Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 338.912 pemilih dari 15 kecamatan dan 182 nagari.

Amnasmen menyebut pihaknya telah melakukan uji publik DPS dan menerima tanggapan serta masukan masyarakat melalui A1.A-KWK. Data ini juga sudah ditindaklanjuti KPU Kabupaten dan Kota sebelum ditetapkan sebagai DPT.

September lalu KPU Sumbar menyebut data DPS sebanyak 3.691.592 orang. Setelah menetapkan DPS, proses yang dilewati KPU adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data yang digunakan yaitu DPT Pemilu terakhir yakni Pemilu Serentak 2019. Data tersebut disinkronkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.

Pilkada serentak di Sumbar tahun 2020 ini akan dilakukan di 12.532 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana di setiap TPS dibatasi 500 orang pemilih paling banyak. Pembatasan dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler