Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Pengamat: tak Tepat KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Cabup Ilyas

Ahad 18 Oct 2020 02:17 WIB

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pengamat nilai putusan KPU Ogan Ilir diskualifikasi Ilyas-Endang tidak tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Chrisman Damanik menilai putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir yang mendiskualifikasi paslon Bupati-Wakil Bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak perlu dipertanyakan. Menurutnya, keputusan itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

"Ini keputusan (KPUD Ogan Olir) yang ngawur, tidak tepat dan terkesan dipaksakan," kata Chrisman Damanik melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10).

Baca Juga

Mantan Ketum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu menilai, KPUD Ogan Olir terkesan memaksakan putusan diskualifikasi karena pelanggaran yang dituduhkan kepada Ilyas sudah diklarifikasi secara gamblang dan komprehensif. Dia mengatakan, seharusnya sudah tidak ada yang menjadi persoalan terkait dugaan tersebut.

Kemudian, lanjut Chrisman, Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tetang pendiskualifikasian Paslon Ilyas-Endang dapat dianggap mencederai rasa keadilan dan iklim demokrasi masyarakat Ogan Ilir itu sendiri. Dia mengatakan, karena dalam hajatan dan pesta demokrasi di Ogan Ilir hanya ada dua pasangan calon, termasuk Paslon nomor urut 02 Ilyas-Endang.

"Nah kalau didiskualifikasi maka hanya akan ada satu pasang calon. Ini tentu bukan hal yang baik bagi demokrasi kita yang saat ini membutuhkan kepala daerah yang mampu menyelesaikan persoalan pandemi dan ekonomi," katanya.

Chrisman juga mendorong tim kuasa hukum Paslon Ilyas-Endang melaporkan Komisioner Bawaslu dan KPUD setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Disebutkan Chrisman, DKPP nantinya bisa memeriksa dan mendalami kenapa KPUD mengeluarkan surat putusan diskualifikasi yang ditujukan kepada Paslon Ilyas-Endang.

"Hukum itu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga dalam setiap keputusan hukum apapun perlu memuat ketiga hal tersebut sehingga tidak ada penyalahgunaan aturan hukum," tandas Chrisman.

Calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam mengaku sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Dia meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi dirinya dari perhelatan Pilkada 2020.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," kata Ilyas.

Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir. Ilyas juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan. Dia meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum.

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler