Sabtu 17 Oct 2020 12:00 WIB

Polsek Tambora Jaring 16 Orang tak Pakai Masker

Para pelanggar dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda.

Petugas keamanan berjaga di area Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tambora, Jakarta, Rabu (26/8). Menurut Kasudin Kesahatan Jakarta Barat, Kristi Wathini  penempatan GOR Tambora sebagai tempat isolasi dilakukan karena belasan warga yang terinfeksi COVID-19 tidak memiliki tempat untuk isolasi mandiri yang layak mengingat kawasan Tambora merupakan pemukiman terpadat se-Asia Tenggara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas keamanan berjaga di area Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tambora, Jakarta, Rabu (26/8). Menurut Kasudin Kesahatan Jakarta Barat, Kristi Wathini penempatan GOR Tambora sebagai tempat isolasi dilakukan karena belasan warga yang terinfeksi COVID-19 tidak memiliki tempat untuk isolasi mandiri yang layak mengingat kawasan Tambora merupakan pemukiman terpadat se-Asia Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menjaring 16 pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran berupa lalai dalam hal pemakaian masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada hari kelima.

Mereka diberhentikan saat beraktivitas di sekitar Polsubsektor Ketapang, Tanah Sereal, Jakarta Barat, kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, di Jakarta, Jumat. Namun sebelum dikenakan sanksi, aparat mengimbau kembali para pengguna jalan untuk tetap menjaga diri dari paparan virus Corona dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Kita berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru,” kata Faruk.

Operasi yustisi tersebut digelar oleh jajaran Polsek Tambora bersama tiga pilar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin. Kegiatan edukasi dan pendisiplinan protokol kesehatan tidak henti-hentinya dilaksanakan guna pencegahan infeksi Covid-19 di masa PSBB transisi Jakarta.

Sementara itu, para pelanggar tersebut dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement