Jumat 16 Oct 2020 21:54 WIB

Imigrasi Palembang Mulai Terima Permohonan Buat Paspor Umroh

Rata-rata setiap hari ada 20 hingga 25 orang yang mengajukan permohonan paspor umroh

Imigrasi Palembang Mulai Terima Permohonan Buat Paspor Umroh (ilustrasi).
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Imigrasi Palembang Mulai Terima Permohonan Buat Paspor Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, dalam beberapa hari terakhir mulai menerima permohonan pembuatan paspor untuk perjalanan ibadah umroh setelah ada informasi Kerajaan Arab Saudi akan membuka pelayanan ibadah umroh untuk umum secara bertahap pada 1 November 2020.

"Masyarakat beberapa hari ini mulai ada yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk persiapan ibadah umroh setelah cukup lama tidak ada yang mengajukan karena ditutupnya pelayanan umroh oleh Arab Saudi dampak wabah Covid-19 sejak Februari 2020," kata Kasi Lantaskim Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan, permohonan pembuatan dokumen keimigrasian untuk keperluan ibadah umroh itu akhir-akhir ini mulai ada namun jumlahnya masih sedikit.

Dalam sepekan ini, rata-rata setiap hari ada 20 hingga 25 orang yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan ibadah umroh yang diketahui dari surat rekomendasi pejabat Kantor Kementerian Agama setempat dan wawancara dengan petugas pelayanan paspor.

Permohonan pembuatan paspor untuk umroh diprediksi akan terus meningkat jika pada November nanti dipastikan jamaah asal Indonesia benar-benar mendapat kesempatan pertama diizinkan pihak Arab Saudi melakukan ibadah umroh, katanya.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor umroh, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan dibawa saat mengajukan berkas permohonan paspor untuk umrah kepada petugas yakni dokumen asli dan salinannya (copy) akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga, dan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota asal pemohon.

Pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (e-pasport) yang pelayanan uji cobanya telah dilakukan pada pertengahan September 2020.

Keunggulan paspor elektronik atau 'e-pasport' dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data. Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.

Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu. Penggunaan e-pasport bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.

Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang. Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp355.000 per orang, kata Triman.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement