Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS

Rabu 14 Oct 2020 17:06 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPU daerah dan penyelenggara ad hoc wajib sediakan kebutuhan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, terdapat 13 item tambahan yang harus disiapkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini menjadi upaya KPU mencegah penularan Covid-19 saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang

"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," ujar Evi dalam konferensi nasional virtual, Rabu (14/10).

Dia memaparkan, jajaran KPU daerah dan penyelenggara ad hoc wajib menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun atau setidak-tidaknya cairan penyanitasi tangan atau hand sanitizer di setiap TPS. Sarung tangan plastik bagi pemilih dan sarung tangan medis untuk petugas juga harus tersedia.

Di TPS nanti, penyelengara pun wajib menyediakan masker, pelindung wajah atau face shiled, tempat sampah, hingga cairan disinfektan. Petugas akan menyemprotkan disinfektan di TPS sebelum pemungutan suara dan pertengahan waktu dengan menghentikan sementara proses pencoblosan.

Penyelenggara juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sebelum masuk ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya dan dipastikan mereka tidak memiliki suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ujar Evi.

Selain itu, penyelenggara harus menyediakan alat tetes tinta untuk mencegah penggunaan benda bersama-sama. Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi diminta mencelupkan jari ke botol tinta, melainkan petugas akan menetesi tinta ke jari pemilih.

Setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat. Baju ini disiapkan bagi petugas untuk mengantisipasi pemilih yang sakit saat di TPS.

Evi mengatakan, setiap petugas yang ada di TPS wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Mereka juga diminta memastikan para pemilih menjaga jarak satu sama lain.

Kemudian, KPU merancang waktu kedatangan setiap pemilih ke TPS untuk mencegah kerumunan massa atau penumpukan antrean pemilih dalam satu waktu. Pengaturan waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan kepada pemilih.

"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9 sampai pukul 10. Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang berada di TPS," kata Evi.

Dia mengatakan, KPU akan kembali melakukan simulasi mekanisme pemungutan suara dengan protokol kesehatan di sejumlah daerah. Ia berharap pemilih dapat merasa aman ketika menggunakan hak pilihnya.

"Ini dalam rangka sosialisasi, tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan," tutur Evi.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, saat ini KPU sedang menyusun pedoman teknis bagi KPU daerah dalam menyelenggarakan pemungutan suara dengan penyesuaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sejumlah KPU di luar Jawa akan melakukan simulasi pemungutan suara.

"Ini tentu akan diatur di dalam pedoman teknis sebagaimana yang ada sebelumnya. Kemudian nanti penerapannya di lapangan disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," kata Raka saat dikonfirmasi Republika.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler