Senin 12 Oct 2020 15:21 WIB

Kiai Marsudi: Pemerintah Nggak Mau Terbuka Soal UU Ciptaker

NU akan tetap mengajukan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi. 

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj (tengah) didampingi Ketua PBNU Marsudi Syuhud (kiri) dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kanan) memberi keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj (tengah) didampingi Ketua PBNU Marsudi Syuhud (kiri) dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kanan) memberi keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengkritik sikap pemerintah yang terkesan enggan memberi penjelasan soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menuai kontroversi. Menurut dia, pemerintah selama ini terlihat tidak ingin terbuka soal UU Ciptaker itu.

"Pemerintah minim penjelasan, nggak mau terbuka. Kalau pemerintah mau jalan sendiri, nggak mau jelasin kepada publik, ya kayak kemarin jadinya (aksi demonstrasi). Wong pembahasan di DPR aja buru-buru, mestinya dijelasin aja ke publik, apa pada malas bekerja atau gimana, jelasin gitu aja," katanya kepada Republika.co.id, Senin (12/10).

Karena itu juga, menurut Kiai Marsudi, memang sudah sepantasnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di kediamannya di Jakarta pada Sabtu (10/10) malam. Sebab, dia mengatakan, itu sudah menjadi kewajiban Menaker memberi penjelasan.

"Ya itu kewajibannya Menaker, harus datang, harus menyampaikan, harus menjelaskan. Itu kewajiban Menaker," tutur dia.

Dari pertemuan Menaker dengan Ketum PBNU, Kiai Marsudi menegaskan, bahwa NU akan tetap mengajukan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi. "Hasilnya, PBNU akan tetap mengajukan judicial review kepada MK, gitu. Pak Kiai (Said Aqil) tetap keukeuh. Kalau saya lihat cuma itu intinya (pertemuan itu)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menemui Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10) malam. Awalnya pertemuan ini tertutup, namun akhirnya Menaker menjelaskan pertemuan tersebut sehari setelahnya.

Menaker Ida mengatakan dalam keterangan pers, bahwa kedatangannya ke rumah Kiai Said dalam rangka silaturahim dan memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (11/10).

Menurut Menaker Ida, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh. "Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement