Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran di Pilkada Jabar

Ahad 11 Oct 2020 14:09 WIB

Red: Bilal Ramadhan

ilustrasi kampanye pilkada saat pandemi Covid-19

ilustrasi kampanye pilkada saat pandemi Covid-19

Foto: Republika/Mardiah
Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sebanyak 64 pelanggaran kampanye terkait dengan pertemuan terbatas yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi.

Dia mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran. Selanjutnya Kota Depok ada sembilan pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya ada satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi ada tiga pelanggaran, Kabupaten Karawang ada 10 pelanggaran, Kabupaten Cianjur ada satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran ada enam pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.

Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.

"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," kata dia.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler