Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Lombok Utara Rekrut 5.166 Anggota KPPS

Kamis 08 Oct 2020 05:30 WIB

Red: Andi Nur Aminah

ilustrasi kampanye pilkada pas covid

ilustrasi kampanye pilkada pas covid

Foto: Republika/Mardiah
Petugas KPPS ini yang akan bertugas menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, merekrut sebanyak 5.166 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

"Sebanyak 5.166 yang akan direkrut. Proses perekrutan berlangsung selama satu bulan sejak 1-30 Oktober 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Juraidin, di sela-sela rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020, di Kabupaten Lombok Utara, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ia menyebutkan sebanyak 5.166 anggota KPPS yang akan direkrut sudah termasuk di dalamnya petugas perlindungan masyarakat (linmas) sebanyak 1.148 orang. Seluruh anggota KPPS yang akan direkrut akan disebar di 574 tempat pemungutan suara (TPS). Ratusan TPS tersebut menyebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Bayan.

Menurut Juraidin, proses perekrutan tersebut penting disosialisasikan, khususnya kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) agar mereka meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara juga tidak hanya dari sisi jumlah yang direkrut dan syarat-syaratnya, tetapi juga berkaitan dengan tugas KPPS yang harus menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

"Proses perekrutan saat pandemi ini tentu menjadi tantangan tersendiri karena berkaitan dengan upaya meyakinkan orang untuk menjadi petugas. Tapi saya yakin, teman-teman PPS dan PPK sudah memiliki pengalaman sebelumnya untuk bisa meyakinkan orang bahwa menjadi petugas pilkada saat pandemi merupakan hal yang langka dan mulia," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh PPK dan PPS untuk bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat agar termotivasi untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara pada 9 Desember 2020.

Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS adalah warga negara Indonesia, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, dan berdomisili di Kabupaten Lombok Utara, serta memiliki integritas yang kuat untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.

Mengenai kesehatan, kata Juraidin, pihaknya akan melakukan rapid test atau metode pemeriksaan secara cepat untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang direkrut sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Rapid test akan dilakukan setelah anggota KPPS ditetapkan dan diberikan surat keputusan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Lombok Utara. "Rapid test akan dilakukan di puskesmas terdekat di wilayah masing-masing KPPS. Biaya ditanggung oleh KPU," ucapnya pula.

 

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler