Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Wapres: 600 Laporan Pelanggaran Pilkada dari Netralitas ASN

Rabu 07 Oct 2020 13:57 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan

Wakil Presiden RI, Maruf Amin

Wakil Presiden RI, Maruf Amin

Foto: Setwapres
Wapres mengatakan 600 laporan pelanggaran pilkada berasal dari netralitas ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Sebab kata Ma'ruf, netralitas ASN saat ini merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu dalam Pilkada.

"Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN," ujar Ma'ruf saat menghadiri acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara, Rabu (7/10).

Baca Juga

Padahal kata Ma'ruf, netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga disebut penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada asas netralitas.

"Netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN," ujarnya.

Karena itu, Ma'ruf berharap melalui kampanye virtual ini, salah satu upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Ia meminta prosesi demokratis Pilkada  tidak  dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri, salah satunya netralitas ASN.

Wapes mencontohkan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian, antara lain memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Selain itu turut menyosialisasikan bakal calon, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan," ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah mendukung semua pihak termasuk masyarakat mengawal netralitas ASN dalam Pilkada. Apalagi, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, dan KASN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," ungkapnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler