Selasa 06 Oct 2020 19:13 WIB

Dalil Wanita Lansia Boleh Menunaikan Haji

Haji yang wajib dilakukan hanya sekali seumur hidup.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dalil Wanita Lansia Boleh Menunaikan Haji (ilustrasi).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Dalil Wanita Lansia Boleh Menunaikan Haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan ada sekelompok jamaah yang membolehkan bagi wanita muslimah sudah lanjut usia menunaikan Haji tanpa disertai oleh muhrim. Kebolehan ini jika ia mampu mengeluarkan biaya dan dalam keadaan aman.

Dalam kitabnya "Fiqih Wanita" Syekh Kamil Muhammad Uwaidah menyampaikan, kelompok yang membolehkan itu berdasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Adin Bin Hatim, di mana Ia menceritakan:

"Ketika aku sedang bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seorang mengeluh akan kepapaannya. Lalu datang pula seorang yang lain dan mengeluhkan perampokan di jalan kepada beliau.  Selanjutnya beliau berkata: Wahai Adin, apakah engkau sudah pernah melihat perkampungan Hirah? 

Adin menjawab aku belum pernah melihatnya, tetapi aku sudah pernah mendapat kabar mengenai perkampungan itu. Lalu beliau berkata: jika engkau berumur panjang maka kamu akan menyaksikan sekelompok wanita lanjut usia yang berangkat dari Hirah sampai mengelilingi Ka'bah di mana mereka tidak merasa takut, kecuali hanya kepada Allah. "

Syekh Kamil mengatakan, haji merupakan salah satu dari kelima rukun yang menjadi landasan berdirinya Islam. Dasar diwajibkan Haji ini bersumber dari Alquran (Ali-Imran ayat 97 dan Al-Baqarah ayat 196) dab Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar di mana Nabi Muhamad SAW bersabda: 

"Islam itu didirikan atas lima perkara.  Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya. Mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukannya."

Adapun yang bersumber dari Ijma, bahwa para ulama telah sepakat mewajibkan haji. Haji yang wajib dilakukan hanya sekali seumur hidup sebagaimana sabda Rasulullah haji yang wajib itu hanya sekali. Barangsiapa yang melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji 'tathawwu (sunnah). HR Abu Dawud, Ahmad dan Al Hakim).

Haji diwajibkan bagi setiap wanita muslimah yang berakal baligh, merdeka dan mampu menempuh serta membiayai perjalanan untuk seluruh kebutuhan Haji. Menurut Syekh Kamil, tdak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sedangkan anak kecil dan orang gila, keduanya tidak dibebani kewajiban menunaikan ibadah haji. 

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra Rasulullah SAW bersabda: "Yang terbebas dari hukuman itu ada tiga golongan: Pertama yaitu orang tidur sehingga ia bangun, kedua anak-anak sampai mereka dewasa dan ketiga orang yang hilang ingatannya (gila) sehingga ia tersadar (sembuh) "HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah At Tirmidzi dan Al-Hakim).

Menurut Syekh Kamil Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus Hasan. Bagi wanita muslimah yang tidak mampu membiayai semua kebutuhan maka tidak diwajibkan untuk menunaikannya, hal ini sesuai apa yang telah difirmankan oleh Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 286. "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement