Selasa 06 Oct 2020 15:57 WIB

Tes Swab Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu, Ini Kata Dinkes DKI 

Dinkes DKI akan panggil 54 laboratorium pemeriksaan Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.
Foto: Dok Dinkes DKI
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memanggil manajemen 54 laboratorium jejaring pemeriksaan Covid-19 di Ibu Kota untuk melakukan evaluasi terhadap harga tes swab atau usap PCR. Pemerintah pusat telah memutuskan, penetapan tes usap atau swab test mandiri memiliki harga tertinggi Rp 900 ribu. 

"Kami akan menyesuaikan, kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Baca Juga

Widyastuti pun mengaku, pada awal pandemi Covid-19, harga tes PCR sempat tinggi. Namun, jelas dia, Dinkes DKI Jakarta akan memastikan bahwa tidak ada laboratorium yang mematok harga swab test di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Dulu saat awal-awal (pandemi Covid-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan biaya tes usap atau swab test PCR. Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement