Senin 05 Oct 2020 17:32 WIB

KPU: Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Tiga calon kepala daerah meninggal terpapar Covid-19, satu meninggal saat orasi.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rekapitulasi perkembangan bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sebanyak empat orang. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (5/10), menyebutkan data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi, Senin.

Baca Juga

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.

Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar Covid-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada. Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.

Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.

Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap. Seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.

Berbeda dengan KPU, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan, ada enam kandidat kepala daerah yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Enam orang itu terdiri dari satu bakal calon, empat pejawat kepala daerah, dan satu calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"Dari data yang dikumpulkan oleh Perludem dari tahap pencalonan sebetulnya ada satu bacalon, empat petahana kepala daerah dan satu calon yang meninggal dunia akibat Covid," ujar peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi dalam diskusi daring, Senin (5/10).

Amalia mengatakan, dari data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, terdapat 290 petahana yang maju di 236 daerah di pilkada serentak 2020. Menurut dia, apabila tidak ada sanksi yang tegas baik di Undang-Undang Pilkada maupun di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa jadi ada lebih banyak calon yang terpapar Covid.

"Begitu juga dengan penyelenggara pemilu, pemilih yang ikut kampanye, dan tentu jurnalis yang meliput kampanye kandidat," kata Amalia.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement