Jumat 02 Oct 2020 17:55 WIB

Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi Tes PCR Rp 900 Ribu

Harga batas atas biaya PCR tersebut hanya untuk warga yang akan melakukan tes mandiri

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk deteksi virus corona mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk deteksi virus corona mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk deteksi virus corona mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan harga tes PCR terbaru ini berlaku setelah surat edaran dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diterbitkan.

"Harga tes bisa kurang dari itu, tetapi maksimal Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual Penetapan Harga Tes Swab Mandiri di Jakarta, Jumat (2/10).

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya untuk masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. Harga tes maksimal ini tidak berlaku untuk pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Ia menambahkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah menghitung berbagai komponen, yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel. Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, biaya pemakaian listrik, air, dan juga biaya-biaya administrasi. 

Selanjutnya, Kemenkes akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

"Kami sosialisasi dulu. Diharapkan surat edaran bisa terbit Senin (pekan depan)," ujarnya.

Terkait pengawasan implementasinya, pihaknya meminta Dinas Kesehatan, baik kota/kabupaten, dan provinsi yang melakukannya. Sebab, dia melanjutkan, izin operasionalyang diperoleh klinik yang melakukan tes swab berasal dari dinas kesehatan setempat. Ia menegaskan, jika terjadi pelanggaran, pihaknya akan memberikan peringatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement