Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Satu Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Surakarta

Kamis 01 Oct 2020 16:52 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda

Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10).

Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10).

Foto: Republika/Binti Sholikah
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Sedikitnya satu juta batang rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal lainnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar pada 2019 hingga 2020.

Barang-barang tersebut terdiri dari 1.006.344 batang rokok ilegal, 30 botol minuman beralkohol, 25 botol cairan vape, 12.197 keping pita cukai SKM 2019, 10.502 etiket rokok, 721 pak benih tanaman, 258 sex toys, 142 obat-obatan, 87 kondom, 64 anak panah, 21 makanan, 15 pakaian, 8 part senjata, dan 9 koli personal effect.

Baca Juga

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian. Sedangkan botol-botol, anak panah, part senjata dan personal effect dimusnahkan dengan dipecah sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

photo
Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). - (Republika/Binti Sholikah )

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar, lalu diproses negara dan kemudian menjadi barang milik negara. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena sifat dan karakteristik barangnya tidak bisa dipasarkan.

"Untuk diedarkan ke masyarakat lebih banyak mudharatnya, karena tidak ada pita cukai, obat-obatan tidal ada izin BPOM, bahkan ada sex toys, itu kalau diedarkan banyak mudharatnya bisa membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan ketertiban, dan dampak bagi moral yang negatif," terang Budi dalam kegiatan tersebut.

Budi menyebut, total perkiraan nilai barang-barang tersebut mencapai sebesar Rp 1,18 miliar dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 600 juta. Sedangkan untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang tersebut sebesar Rp 103,72 juta. "Dari sisi nominal potensi cukainya paling banyak dari rokok," imbuhnya.

Budi menyatakan, rokok yang dimusnahkan tersebut sebagian merupakan hasil operasi gabungan dengan Polres Wonogiri akhir 2019. Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di Wonogiri dan hendak diedarkan ke Sumatra.

"Ceritanya truk kecelakaan, truknya memuat telur. Ada proses dari Polres Wonogiri, ternyata di dalamnya ada rokok. Tersangkanya tidak diketahui, yang ada hanya sopirnya. Yang pesan ini yang menghilang," ungkap Budi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler