Sabtu 26 Sep 2020 15:30 WIB

Bawaslu Minta Kepolisian Tegas Bubarkan Kerumunan di Pilkada

Bawaslu menilai pembubaran massa merupakan kewenangan pihak kepolisian

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Christiyaningsih
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Irfan Anshori
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar kepolisian tegas dalam membubarkan kerumunan yang terjadi selama tahapan ini.

"Dalam konteks mau Pilkada mau apa pun kerumunan orang ini sebenarnya domainnya kepolisian dalam konteks membubarkan," ujar anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin dalam diskusi daring, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Selama tahapan Pilkada 2020, Bawaslu sudah bekerja dalam menertibkan sejumlah aturan selama tahapannya berlangsung. Namun minimnya anggota dan kewenangan terkadang membuat pasangan calon, kader, dan pendukungnya abai.

"Itu yang dilakukan di banyak daerah, kadang-kadang tidak bisa. Tidak mau didengarkan juga orang ribuan, kemudian Bawaslunya (sedikit)," ujar Afifuddin.

 

Untuk itu, Bawaslu dan Polri sudah memetakan pasangan calon (paslon) yang berpotensi menghadirkan massa. Termasuk forum-forum tatap muka dengan lingkup kecil yang akan digelar calon kepala daerah.

"Agar tidak terjadi praktik-praktik yang dilarang dalam kampanye di titik-titik yang menyiasati perjumpaan besar yang dilarang," ujar Afifuddin.

Masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember.

Waktu pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement