Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa 22 Sep 2020 20:49 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Aparat Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal (ilustrasi)

Aparat Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal (ilustrasi)

Foto: istimewa
Kerugian negara yang timbul dari rokok ilegal ini kurang lebih sebesar Rp 79,7 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal saat menggelar Operasi Patuh Cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan dalam Operasi Patuh Cukai yang dilakukan di Kabupaten Malang, dan Kota Malang tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 175.284 batang rokok ilegal.

"Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp 79,7 juta," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (22/9).

Baca Juga

Latif menjelaskan, pada Operasi Patuh Cukai di Kota Malang, pihaknya mengamankan kurang lebih sebanyak 144 ribu batang rokok ilegal, di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Dalam operasi itu, petugas menemukan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

Latif menambahkan, pada awalnya, petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan rokok ilegal, di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang tersebut. "Dari informasi itu, kami ke lokasi target, dan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal," ujar Latif.

Latif menambahkan, dari kurang lebih sebanyak 144 ribu batang rokok ilegal itu, terbagi dari tiga merek dengan total sebanyak 7.200 bungkus rokok yang merupakan hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Sementara itu, lanjut Latif, di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Gondanglegi, tim Bea Cukai Malang mengamankan 31.284 batang rokok ilegal jenis SKM yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

"Lokasi berada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Temuan itu, berpotensi merugikan negara sebesar Rp 14,2 juta," kata Latif.

Saat ini, dari dua temuan di wilayah Kota Malang, dan Kabupaten Malang tersebut, Bea Cukai Malang masih melakukan penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang fokus untuk terus mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Diharapkan, dengan langkah pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan tersebut, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal, hingga satu persen, sesuai dengan target dari Menteri Keuangan pada 2020.

"Diharapkan peredaran rokok ilegal menurun, khususnya di Malang Raya. Dan sesuai target Menteri Keuangan, tahun ini menekan peredaran rokok ilegal hingga satu persen," kata Latif.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler