Selasa 22 Sep 2020 20:52 WIB

Imam Masjid Al-Aqsa Fatwakan Haram Lagu Kebangsaan Israel

Mereka yang menyanyikan lagu kebangsaan Israel diUEA) dinilai

Red: Nur Aini
Sheikh Ekrima Sabri, imam besar Masjid Al-Aqsa, memfatwakan bahwa umat Islam dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Israel.
Sheikh Ekrima Sabri, imam besar Masjid Al-Aqsa, memfatwakan bahwa umat Islam dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sheikh Ekrima Sabri, imam besar Masjid Al-Aqsa, memfatwakan bahwa umat Islam dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Israel.

Dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency pada Senin (22/9), Sabri mengatakan lagu kebangsaan Israel mencakup kata-kata yang mengklaim kepemilikan Yahudi atas seluruh tanah Palestina, termasuk Yerusalem dan kompleks Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga

Imam besar Masjid Al-Aqsa mengatakan mereka yang menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Uni Emirat Arab (UEA) adalah "buta huruf" atau "Zionis". Video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa warga Uni Emirat Arab (UEA) menyanyikan dan memutar lagu kebangsaan Israel, dalam sebuah langkah yang dilakukan beberapa hari setelah UEA, Bahrain dan Israel menandatangani perjanjian yang disponsori AS untuk menormalkan hubungan mereka.

Video-video ini dibagikan secara luas oleh juru bicara militer Israel Avichay Adraee dan pejabat Israel lainnya. Sabri mengatakan mereka yang menyanyikan lagu kebangsaan Israel adalah "orang berdosa" karena mereka "menyerahkan tanah Muslim kepada non-Muslim".

"'Kami tidak pernah membayangkan bahwa lagu penjajahan [Israel] dapat dinyanyikan di negara Arab mana pun," tegas dia.

Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana Masjid Al-Aqsa berada, setelah perang Timur Tengah 1967.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/imam-masjid-al-aqsa-fatwakan-haram-lagu-kebangsaan-israel/1981005
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement