Selasa 22 Sep 2020 05:24 WIB

Abai Aturan, Kantor Indotrading.com Ditutup Satpol PP Jakbar

Perusahaan bisnis daring Indotrading.com terancam denda Rp 50 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor Indotrading.com.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor Indotrading.com.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menutup salah satu kantor usaha bisnis daring yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam inspeksi mendadak (sidak) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di kawasan Business Park Kebon Jeruk, Senin (21/9) pagi WIB.

"Saat kami sidak kami temukan banyak karyawan tidak jaga jarak, tidak ada pengecekan suhu, dan tidak ada fasilitas cuci tangan," kata Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Senin.

Perusahaan bisnis daring Indotrading.com itu juga tidak menerapkan wajib 50 persen work form home (WFH), sebagai 11 sektor usaha esensial. Menurut Yani, perusahaan tersebut wajib ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan, mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Saya harapkan seluruh sektor usaha baik yang 11 sektor esensial dan nonesensial agar ikuti protokol kesehatan di Jakarta Barat karena sudah jelas, peraturannya jelas, pergubnya jelas," kata Yani.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, kemudian membuat surat berita acara pemeriksaan terhadap perusahaan bernama Indotrading.com itu. Perusahaan itu juga terancam denda Rp 50 juta apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

"Kalau Kamis besok ketahuan melanggar lagi maka kena sanksi denda Rp 50 juta. Jadi, kami akan cek lagi," kata Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat. Menurut Tamo, apabila perusahaan tersebut melanggar hingga empat kali, maka izin usaha akan dicabut.

Pemprov DKI Jakarta terapkan PSBB total sejak Senin (14/9). Dalam ketentuan PSBB total itu 11 perusahaan esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen untuk pegawai. Sementara perusahaan nonesensial wajib menerapkan WFH 75 persen untuk pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement