Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bamsoet Memberi Respons Terkait Penundaan Pilkada Serentak

Senin 21 Sep 2020 14:18 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait isu terkini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait isu terkini.

Foto: istimewa
Bamsoet mendorong Pemerintah menetapkan Perppu yang mengatur Pilkada serentak 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait isu terkini. Termasuk soal penundaan Pilkada serentak.

Berikut di antaranya:

1. Penundaan Pilkada serentak yang disuarakan sejumlah pihak disebut masih memerlukan payung hukum agar bisa terlaksana. Pasalnya, sejauh ini payung hukum yang berlaku baru mengatur pelaksanaan di kondisi normal, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Pilkada serentak 2020 dimasa pandemi Covid-19, dengan berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat, mengingat Perppu bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement

.

B. Mendorong pemerintah bersama DPR RI dapat membahas materi Perppu di masa sidang DPR untuk menyetujui perppu tersebut menjadi UU atau tidak, dengan melibatkan para epidemiologi maupun Satgas Penanganan Covid-19 untuk menentukan ukuran atau indikator apa saja yang bisa dipakai untuk menjadi pegangan KPU dalam menyelenggarakan pilkada.

C. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan metode kotak suara keliling (KSK) sebagai alternatif  untuk menjemput pemilih yang takut ke tempat pemungutan suara (TPS), mengingat penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi dinilai akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.

D. Mendorong KPU dapat menyusun aturan yang ketat mengenai mekanisme selama pelaksanaan masa kampanye ditengah pandemi Covid-19, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan.

2. Polemik soal penghapusan mata pelajaran sejarah yang tertuang dalam rancangan sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional tertanggal 25 Agustus 2020, respon Ketua MPR RI:

A. Menolak wacana penghapusan ataupun penggabungan mata pelajaran sejarah dengan pendidikan sosial lainnya, sehingga mata pelajaran sejarah tetap harus menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa di sekolah, mengingat bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati perjuangan para pahlawan yang telah mengukirkan sejarah bangsa ini, namun mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, yang akan menyederhanakan kurikulum dalam menghadapi pandemi Covid-19.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, memperbaiki dan menyederhanakan muatan kurikulum dalam mata pelajaran sejarah, bukan menghapuskan atau menidakwajibkan mata pelajaran sejarah untuk dipelajari bagi siswa/i di SMA, sehingga generasi muda dapat mengetahui makna dan proses perjalanan dan perjuangan bangsa Indonesia sebagai bagian penting dari keragaman dan kemajemukan bangsa Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, agar dalam menentukan kebijakan terkait pendidikan, seperti halnya penyederhanaan atau penghapusan mata pelajaran sejarah di SMA ini, dapat berkoordinasi untuk berdiskusi dan membahasnya secara bersama terlebih dahulu bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat/DPR maupun pemangku kebijakan di dunia pendidikan, dikarenakan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat luas yang perlu persetujuan dari DPR khususnya Komisi X secara bersama-sama.

3. Lima puluh lima bakal calon pegawai negeri sipil/CPNS menjadi korban penipuan untuk dapat langsung terpilih menjadi PNS dengan total kerugian Rp3,8 miliar, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta aparat Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus penipuan tersebut dengan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan-RB, untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada bakal calon CPNS bahwa seleksi penerimaan CPNS tidak memungut biaya apapun dan hanya dapat tersaring melalui nilai masing-masing peserta seleksi dalam computer assited test/CAT.

C. Mengimbau kepada peserta bakal CPNS tahun anggaran 2019 yang saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019 agar tidak mudah percaya dan tergiur dengan iming-iming untuk diterima sebagai PNS oleh pihak-pihak yang memberikan janji untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, dikarenakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara/BKN, bahwa penerimaan CPNS dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak ada pungutan biaya.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenpan-RB, mengingatkan masyarakat untuk selektif menerima informasi dan mencari kebenarannya hanya melalui website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB, serta jika mengetahui informasi terkait rekrutmen CPNS yang diragukan, dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kemenpan-RB maupun BKN.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler