Pilkada, Perlu Perppu untuk Memperketat Protokol Covid-19

Perppu terkait dengan tahapan selanjutnya yang menguatkan protokol Covid-19

Senin , 21 Sep 2020, 07:13 WIB
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada serentak 2020. Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro meminta agar pemerintah fokus mengeluarkan Perppu terkait proses tahapan pilkada selanjutnya serta pengetatan protokol Covid-19 di 270 daerah yang menggelar pilkada.

"(Perppu) cukup terkait dengan tahapan selanjutnya yang menguatkan protokol Covid-19, tidak terkait penundaan. Kalau terkait dengan penundaan, eksesnya akan banyak, imbasnya akan banyak," kata Agung kepada Republika, Ahad (20/9).

Politikus Partai Golkar itu mencontohkan, salah satu yang perlu diatur di dalam Perppu tersebut misal terkait kontroversi soal adanya aturan konser saat kampanye. Menurutnya bukan berarti KPU memperbolehkan kegiatan konser, namun hal tersebut memang diatur di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

"Karena itu diatur undang-undang, maka nggak mungkin diatur dengan PKPU atau dengan SKB (surat keputusan bersama)  kapolri, menteri dan sebagainya yang melarang konser, itu nggak bisa, harus dengan Perppu," ujarnya.

Aturan mengenai penyelenggaraan konser musik sebagai metode kampanye sebenarnya tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Namun di dalam pasal 65 ayat 1 poin g mengenai metode kampanye mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu ia menambahkan, jika pemerintah jadi mengeluarkan Perppu, maka perlu diatur juga di dalam Perppu tersebut terkait fleksibilitas waktu pemungutan suara. Sebelumnya di dalam pasal 92 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemungutan Suara diatur penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

"Untuk menghindari kerumunan perlu diatur secara bergelombang," jelasnya.  

Rencananya DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri Senin (21/9) siang ini pukul 13.00 WIB. Agenda rapat siang nanti digelar untuk memastikan antisipasi potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan penetapan paslon dan masa kampanye, serta evaluasi seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dan pemantapan pelaksanaan tahapan selanjutnya.