Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Jumat 18 Sep 2020 17:31 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur Kembali gagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur Kembali gagalkan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai di wilayah Jawa Timur Kembali gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebagai salah satu daerah produksi dan target pemasaran rokok ilegal, Bea Cukai terus berupaya untuk menekan sirkulasi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Dalam rangka menjalankan Operasi Patuh Cukai di bulan September 2020, Bea Cukai Malang telah berhasil mengamankan sebanyak 29.224 batang rokok ilegal di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Rabu (16/9). “Penindakan dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual rokok ilegal di Tirtoyudo. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,2 juta,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, dalam siaran persnya.

Baca Juga

Masih dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Blitar juga berhasil mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 33.486 batang. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 810 gram tembakau iris tanpa pita cukai. “Total nilai barang mencapai Rp 33,4 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp 19,2 juta,” ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.

Sebelumnya Bea Cukai Blitar juga mengadakan operasi bersama berantas rokok ilegal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar pada tanggal 8 hingga 10 September 2020. Operasi yang juga menggandeng pihak Satpol PP dan Sekretariat Daerah Blitar ini menyasar tiga kecamatan yaitu Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Srengat, dan Kecamatan Wonodadi. “Dari operasi bersama ini kami berhasil mengamankan 28 pak rokok tanpa merk, delapan pak rokok polos dan, 104 pak rokok tanpa pita cukai,” ujar Akhiyat.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Gresik juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Lamongan pada Selasa (15/9). “Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,01 juta,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan tak henti Bea Cukai mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai Malang menggempur rokok ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler