Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Pontianak Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis 17 Sep 2020 21:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) sekaligus mengadakan bincang santai Customs with Press bersama Humas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan perwakilan berbagai awak media di Pontianak, Rabu (16/9) di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak.

Bea Cukai Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) sekaligus mengadakan bincang santai Customs with Press bersama Humas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan perwakilan berbagai awak media di Pontianak, Rabu (16/9) di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak.

Foto: Bea Cukai
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan 2018 hingga 2020

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bea Cukai Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) sekaligus mengadakan bincang santai “Customs with Press” bersama Humas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan perwakilan berbagai awak media di Pontianak, Rabu (16/9) di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi memaparkan profil kantornya dan berbagai isu terkini, yang dilanjutkan dengan sharing session bersama awak media. Ia menyampaikan tujuan sharing session ini untuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai Pontianak dengan awak media.

“Dengan adanya diskusi ini diharapkan komunikasi dengan media dalat terjalin baik dan berkoordinasi untuk memberikan informasi aktual kepada masyarakat luas kedepannya,” ujar Achmat.

Acara dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2018 hingga 2020. “Barang yang dimusnahkan berupa rokok sejumlah 2.234.960 batang berbagai jenis, Sex Toys 76 pcs, Krimer sejumlah 50 karton isi 24 kaleng, kosmetik dan bedak sejumlah 256 pcs, VCD porno sejumlah 30 keping, kop angin, phone acc, dan personal effect,” ungkap Acmat.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.154.330.000 dengan potensi kerugian negara untuk cukai sebesar Rp 877.221.800. 

Adapun beberapa ketentuan yang dilanggar yaitu UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.60 tahun 2017 tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kebersihan, Alat Kesehatan, Diagnostik Invitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Pontianak, Syafri dan pejabat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler