Kamis 17 Sep 2020 21:24 WIB

Jubir Presiden: Operasi Yustisi Bukan Tindakan Represif

Pemerintah gandeng ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk tegakkan protokol.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Dalam pelaksanaan operasi yustisi, pemerintah senantiasa menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di kalangan masyarakat dan komunitas.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga

Ia menegaskan penegakan sanksi  telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Ia mengatakan melonjak-nya penambahan kasus COVID-19 menjadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan, terutama di daerah yang terindikasi terjangkit Covid-19. "Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tuturnya.

Dini mengatakan, penerbitan Inpres dilakukan karena masih minim-nya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Dari data Kemendagri per-14 September 2020 ada 394 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kabupaten/Kota berproses menyelesaikan Perda, dan 68 Kabupaten/Kota belum melakukan.

"Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," imbuh-nya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement