Rabu 16 Sep 2020 23:33 WIB

NU Lampung: Serahkan Kasus Syekh Ali Jaber ke Polisi

NU Lampung meminta tak ada pihak mempolitisasi kasus ini.

Syekh Ali Jaber
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Syekh Ali Jaber

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Prof Dr KH Moh Mukri MAg mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mempercayai pihak kepolisian dalam penyidikan kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Indonesia, kata ia adalah negara hukum.

"Kita serahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Percayalah kepada polisi dan kita dorong mereka bekerja secara profesional. Tidak perlu dicurigai," kata Mukri dalam siaran persnya yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Baca Juga

Dia yakin Polri bersikap profesional mengusut kasus yang menjadi perhatian secara nasional tersebut. "Mari kita dorong polisi mengungkap hingga tuntas supaya tidak ada lagi dugaan penyerangan ini by design. Kita kawal prosesnya agar transparan. Semua orang menonton, tak mungkin Polri berani bermain-main," kata Rektor UIN Raden Intan tersebut.

Mukri juga meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi. Tidak ada pihak yang mencari keuntungan politik dari penusukan Syekh Ali Jaber. Menurut dia, musibah tersebut bisa terjadi di mana saja, bisa menimpa siapa saja.

"Peristiwa seperti ini baru pertama terjadi di Lampung, juga di Bandar Lampung. Selama ini ulama, dai, datang silih berganti aman-aman saja," katanya.

Ia mengatakan umat Islam di Indonesia, termasuk di Lampung, sudah dewasa sehingga tidak mudah terprovokasi. "Jika pelaku bersalah, dia harus dihukum. Jika disebut gila, harus dilacak, dibuktikan benar dia gila atau mengalami gangguan kejiwaan. Bukan katanya-katanya. Kita doakan pelaku bertobat," kata alumnus Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta dan Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur ini.

Diketahui, Syekh Ali Jaber diserang dengan pisau oleh seorang pemuda berinisial AA (24) dalam acara wisuda tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Bandar Lampung, Ahad (13/9).

Akibatnya, dai berusia 44 tahun tersebut mengalami luka tusuk di lengan kanan dan harus mendapat 10 jahitan. AA yang tinggal tidak jauh dari lokasi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sejauh ini polisi masih melakukan penyidikan, sekaligus mencari motif penusukan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement