Kamis 17 Sep 2020 00:21 WIB

Epidemiolog Berharap Perda AKB di Sumbar Kendalikan Pandemi

Pemerintah diminta sosialisasikan Perda AKB di Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Epidemiolog Berharap Perda AKB di Sumbar Kendalikan Pandemi. Foto: Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Epidemiolog Berharap Perda AKB di Sumbar Kendalikan Pandemi. Foto: Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Epidemiolog Universitas Andalas Defriman Djafri berharap Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru yang disahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi jawaban untuk pengendalian pandemi. Ia menyebut pemerintah harus segera mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat agar semuanya mematuhi protokol kesehatan.

"Sosialisasi dan penegakkan kuncinya. Kalau tidak (Perda) hanya sekedar di atas kertas saja. Impactnya harus bisa mengendalikan pandemi," katanya kepada Republika belum lama ini.

Baca Juga

Seperti diketahui Sumbar sudah memiliki Perda khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal. Perda khusus ini diterbitkan untuk menekan penambahan kasus positif covid-19 di daerah Sumbar. 

Di mana pada draft Perda ini ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari sanksidari denda, hingga hukuman kurungan. Pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu. Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Defriman menilai, dalam penegakkan Perda ini, tidak hanya untuk melihat ada berapa orang yang akan kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Tapi untuk menekan angka penularan infeksi virus corona jenis baru. Ia ingin pemerintah juga tak lupa menyiapkan langkah antisipasi bila nantinya penerapan Perda AKB ini menimbulkan persoalan baru. Karena bila sosialisasi tidak sampai merata kepada masyarakat akan banyak warga yang terkena sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unand ini mengingatkan pemerintah bahwa tujuan utama dari penegakkan aturan AKB ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Karena sebelum vaksin ditemukan, cara terbaik mengantisipasi virus corona adalah dengan disiplin protokol kesehatan.

"Saya sudah mengingatkan agar Perda tidak menimbulkan persoalan baru ketika pembahasan di DPRD. Tapi dalam naskah akademiknya, tidak terlihat," ucap Defriman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement