Rabu 16 Sep 2020 20:47 WIB

Komnas Minta Kemenag Relaksasi Aturan Umroh bagi PPIU

Kemenag belum menerbitkan standarisasi layanan birokrasi dalam situasi pandemi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Minta Kemenag Relaksasi Aturan Umroh bagi PPIU. Foto: Calon Jamaah Umroh tertidur saat menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Komnas Minta Kemenag Relaksasi Aturan Umroh bagi PPIU. Foto: Calon Jamaah Umroh tertidur saat menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendorong Kementerian Agama melakukan relaksasi terhadap aturan umroh bagi penyelenggara perjalanan umrah (PPIU). Di masa pandemi ini sektor yang paling terpukul akibat Pandemi Covid 19 adalah jasa penyelenggaraan ibadah umrah yang dikelola PPIU. 

"Sejak Maret tahun ini bahkan umroh lebih dahulu ditutup sampai dengan sekarang," kata Mustolih kepada Repulika.co.id, Ahad (13/9).

Sampai saat ini umroh masih belum jelas dan sampaikan kapan situasi ini akan terus terjadi. Padahal seharusnya memasuki bulan Muharram pemerintah Arab Saudi biasanya sudah bersiap-siap membuka jalur calon jamaah dari berbagai penjuru dunia, terlebih penyelenggaraan jamaah haji secara terbatas beberapa waktu lalu berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, melihat kondisi bisnis umroh yang sudah babak belur seperti sekarang, perlu kiranya Kemenag mempertimbangkan agar segera melakukan relaksasi beberapa peraturan menyangkut penyelanggaran umroh. Hal tersebut agar pelaku usaha atau travel bisa sedikit bernafas dan tetap bisa berkembang. "Misalnya dengan melonggarkan proses akreditasi maupun re-akreditasi yang menjadi stadar grade layanan," katanya.

 

Dalam kondisi seperti sekarang, jika mengacu secara kaku dan normatif kepada standar yang telah ditentukan oleh regulasi tentu saja akan ada jarak karena adanya dinamika di lapangan. 

Berikutnya yang tak kalah penting adalah penundaan registrasi (daftar ulang) bagi PPIU yang izinnya akan habis atau telah habis agar diberikan dispensasi perpanjangan. Sehingga usaha mereka tetap bisa berjalan, karena bagi PPIU tertentu masih bisa bertahan dan tidak gulung tikar saja sudah untung. 

"Pelonggaran ini bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu, bisa enam bulan sampai satu tahun, bila diperlukan bisa juga lebih panjang," katanya.

Mustolih yang juga dosen hukum bisnis fakultas syariah dan hukum UIN Jakarta mengatakan, cara ini dapat dipandang sebagai langkah kongkrit Kemenag membantu kelangsungan usaha PPIU. Sisi lain yang menjadi bahan pertimbangan relaksasi adalah dari efektivitas birokrasi dan layanan yang dihadapi Kemenag yang masih mencari pola dalam menghadapi pandemi. 

"Terlebih sampai sekarang Kemenag belum menerbitkan standarisasi layanan birokrasi dalam situasi pandemi khususnya di sektor umroh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement