Senin 14 Sep 2020 23:45 WIB

51 Warga Lebak yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Sejak tiga hari terakhir belum ada penambahan warga positif Covid-19 di Lebak

Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sedikitnya 51 orang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten menjalani isolasi mandiri, baik di rumah masing-masing maupun dirawat di RSUD Banten.

"Kami berharap semua pasien yang menjalani isolasi itu kembali sembuh dan bisa berkumpul bersama anggota keluarga," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin (14/9).

Pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di rumah masing-masing karena mereka tidak memiliki gejala sakit, namun ada yang mendapatkan perawatan medis di RSUD Banten. Perkembangan penyebaran pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak sejak tiga hari terakhir ini relatif stabil dan tidak terjadi penambahan.

Berdasarkan data jumlah pasien positif COVID-19 di Lebak sampai Senin (14/9) tercatat 92 orang, 37 orang sembuh, 51 orang menjalani isolasi dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," katanya.

Ia mengatakan saat ini petugas bekerja keras untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi oleh petugas penertiban COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub setempat.

Para pelanggar protokol COVID-19 itu dikenakan sanksi denda Rp 150 ribu dan jika tidak mampu melunasinya, maka bekerja sosial dan pelaku usaha dikenakan denda Rp 25 juta. "Kami minta warga dapat mematuhi Perbup itu agar Lebak kembali ke zona hijau pandemi COVID-19," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement