Kamis 10 Sep 2020 23:43 WIB

Kasus Meningkat, Pemkab Lebak Kampanyekan Penggunaan Masker

Kabupaten Lebak berkategori merah setelah kasus Covid-19 meningkat

Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengkampanyekan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul kasus positif cenderung meningkat.

"Kami berharap semua elemen masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menggelar Apel Penertiban COVID-19 melibatkan ratusan personel dari Satpol PP, TNI dan Polri di Lebak, Kamis (10/9).

Pelaksanaan kampanye masker itu bertujuan masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu memakai masker untuk pencegahan COVID-19.

Dalam kampanye itu pemerintah daerah membagikan masker sebanyak 40 ribu yang disebar untuk masyarakat secara gratis.

Bahkan, kampanye masker itu Bupati Lebak bersama pejabat lainnya di atas kendaraan berkeliling Kota Rangkasbitung dan sekitarnya sambil mengajak masyarakat untuk selalu memakai masker.

"Kami berharap masyarakat kemanapun selalu memakai masker," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya saat ini melaksanakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dimana perbup tersebut akan ditegakkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta. Masyarakat tentu wajib memakai masker dalam melaksanakan aktivitas kegiatan keluar rumah, sebab penerapan sanksi denda untuk penyelamatan diri dari penyebaran penyakit mematikan itu.

Selama ini, kata dia, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah hingga dipetakan masuk zona merah. "Kami minta warga dapat menyadari pentingnya memakai masker itu," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan jumlah kasus COVID-19 sampai dengan Rabu (9/9) tercatat sebanyak 86 orang dan di antaranya 34 orang dinyatakan sembuh, 49 orang menjalani isolasi mandiri dan perawatan medis di RSUD Banten serta tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami sangat mendukung adanya kampanye penggunaan masker dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol COVID-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement