Kamis 10 Sep 2020 14:44 WIB

Mendagri Tegur 72 Pejawat Langgar Protokol Kesehatan Corona

Mereka langgar protokol kesehatan Covid-19 berkaitan pencalonannya di pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran kepada 72 kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Mereka melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang berkaitan dengan pencalonannya di pilkada.

"Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan. Satu orang gubernur, bupati 36, wakil bupati 25, wali kota lima, dan wakil wali kota lima," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan daring, Kamis (10/9).

Baca Juga

Sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan pejawat kepala daerah saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-6 September. Kemudian kerumunan massa juga terjadi pada saat deklarasi bakal pasangan calon.

Di sisi lain, Tito juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang cukup patuh terhadap protokol kesehatan. Bahkan, Kemendagri akan memberikan anjungan dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) kepada daerah tersebut.

Sejauh ini, ada lima pejawat kepala daerah yang tercatat cukup patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan tidak menimbulkan kerumunan massa. Mereka di antaranya Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota Denpasar, dan Gubernur Gorontalo.

"Banyak yang diberitakan yang ada kerumunan massa pada saat pendaftaran. Tapi ada yang juga sebetulnya cukup patuh sehingga kita memberikan apresiasi, bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa anjungan dukcapil mandiri dari Dukcapil (Kemendagri)," kata Tito.

Sementara bagi kontestan yang bukan aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Tito mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran dengan tegas. Teguran perlu dilakukan agar para bakal calon kepala daerah tahu pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya bermasalah.

Tito juga menyampaikan bagi siapapun calon kepala daerah yang tiga kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana diatur Peraturan KPU dan kemudian terpilih, presiden dapat memerintahkan mendagri untuk menunda pelantikan yang bersangkutan selama enam bulan.

Selama enam bulan itu, kontestan terpilih yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berkali-kali selama tahapan pilkada, akan disekolahkan dalam jaringan IPDN guna menjadi kepala daerah yang baik. Sanksi tersebut, kata Tito, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement