Senin 07 Sep 2020 19:14 WIB

Kemendikbud Dorong Perpres untuk PPPK Segera Diterbitkan

Kemendikbud dorong lembaga terkait agar SK guru lolos seleksi PPPK cepat turun.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril merespons soal guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini belum mendapatkan SK. Ia mengatakan, Kemendikbud terus mendorong kementerian/lembaga terkait agar SK untuk guru yang lolos seleksi PPPK bisa cepat turun. 

"Kita terus mendorong dalam komunikasi kita dengan Kemenpan-RB. Pada saat ini posisinya di sekretariat negara, kita mendorong agar perpres untuk gaji dan tunjangan itu bisa diterbitkan," kata Iwan, melalui pertemuan daring bersama wartawan, Senin (7/9). 

Baca Juga

Mengenai guru honorer, Iwan mengatakan Kemendikbud sejak awal sudah menjadikan isu ini perhatian utama. Misalnya dengan realokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang maksimal 50 persen boleh digunakan untuk menggaji guru honorer. 

Bahkan pada masa pandemi, Kemendikbud memberikan kebebasan sekolah tanpa membatasi maksimal 50 persen tersebut. "Kita dialog intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri," kata dia lagi. 

Pemerintah terus didorong agar segera menerbitkan SK untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Proses seleksi PPPK ini sudah dilakukan sejak awal 2019, tetapi hingga saat ini guru yang lolos seleksi belum mendapatkan kepastian. 

Salah satu pihak yang mendorong adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan pemerintah perlu memprioritaskan penuntasan penerbitan SK guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement