Jumat 04 Sep 2020 13:51 WIB

Tingkatkan Kualitas, Auditor UNS Gandeng BPKP Jateng

Kebijakan universitas harus diimbangi kemampuan para auditor dalam melihat masalah

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) hari pertama di kampus UNS, Ahad (5/7).
Foto: Humas UNS
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) hari pertama di kampus UNS, Ahad (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID SOLO--Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumat (4/9). Kesepakatan tersebut terkait dengan perbaikan tata kelola keuangan organisasi. 

Naskah nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor UNS, Jamal Wiwoho dan Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo. Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi asistensi dan bimbingan teknis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bimbingan teknis manajemen resiko, anti Bribery Management System dan Fraud Control Plan, bimbingan teknis penilaian mandiri kapabilitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) UNS, asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara, asistensi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, dan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kesempatan tersebut, Jamal menyampaikan sejumlah topik bahasan tentang pergeseran fungsi pengawasan internal, baik menyangkut sifat, pendekatan, organisasi, dan indikator kinerja. "Perlu dilakukan kajian dan review sehingga dalam mengambil kebijakan untuk tertibnya pemerintahan pada dasar yang kuat. Harapannya pimpinan dapat terhindar dari masalah hukum akibat kebijakan yang diambilnya," kata Jamal seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat.

Jamal berharap, setiap kebijakan yang akan diambil pimpinan universitas juga harus diiringi dengan kemampuan dan kecakapan para auditor dalam mengetahui dan melihat berbagai permasalahan. Menyangkut hal ini, Jamal mengapresiasi langkah dan pendampingan dari BPKP Provinsi Jateng yang langsung menggelar pelatihan bagi para auditor internal UNS.

"Proses bekerjanya yang paling penting dalam konteks ini memahami paradigma pengawasan, saya tidak henti-hentinya mengatakan agar para auditor mengetahui pengawasan itu telah terjadi pergeseran. Kalau dulu itu sebagai watchdog sebagai organ yang suka mengungkap temuan dan sering mengganggu objek maka para auditor di UNS yang tergabung di SPI mengubah paradigma watchdog termasuk mengganggu objek berubah menjadi konsultan dan katalisator dengan membantu unit di fakultas dan Prodi," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo, mengungkapkan BPKP dalam menjalankan fungsi sebagai auditor tidak lagi menggunakan paradigma lama sebagai watchdog.

"BPKP mulai mengubah paradigma dalam Undang-Undang (UU) tentang keuangan negara mulai disitu namanya ada UU berbasis kinerja atau anggaran berbasis kinerja," jelas Wasis Prabowo.

Dia mengatakan, dengan acuan anggaran berbasis kinerja, maka kinerja sebuah institusi dapat diukur, baik dari segi output dan outcome, sehingga BPKP Provinsi Jateng dapat menjadi auditor internal yang mengarah pada trusted advisor dan tidak lagi mengarah sebagai watchdog.

Wasis juga mengungkapkan empat peran BPKP dalam menjalankan tugasnya. Keempatnya yakni, cara memperkuat proses bisnis, memperbaiki tata kelola, memperkuat pelayanan publik, serta mampu menemukan dan mencegah korupsi sesuai amanat reformasi.

Seusai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Pelatihan Auditor Internal UNS dengan tajuk "Peran Auditor Internal SPI dalam Mewujudkan Good University Governance".

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement