Jumat 04 Sep 2020 13:46 WIB

Kemenag Susun Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umroh

Arab Saudi belum mengumumkan kapan mulai membuka penyelenggaraan umroh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Susun Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umroh
Foto: Yasser Bakhsh/Reuters
Kemenag Susun Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 guna menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umroh 1442 H. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

Arfi mengatakan, penyusunan pedoman penerapan protokol kesehatan ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19. Meski Arab Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umroh.

Baca Juga

"Sambil menunggu (pengumuman dari Arab Saudi), kami lakukan persiapan termasuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19," kata Arfi melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).

Ia mengatakan, dalam proses penyusunan ini Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) telah bersurat ke Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Surat Dirjen PHU tanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jamaah umroh. 

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait. "Selaku regulator penyelenggaraan umroh, kita berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jamaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umroh," ujarnya. 

Arfi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jamaah umroh. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menambahkan, akan mempercepat penerbitan aturan tersebut sehingga bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umroh sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pada musim umroh 1442 H," kata Noer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement