Rabu 02 Sep 2020 12:10 WIB

Persoalan Mengenai Adzan dan Iqamah

Adzan berarti seruan yang menandakan masuknya waktu sholat.

Persoalan Mengenai Adzan dan Iqamah. Seorang muazin mengumandangkan adzan zhuhur di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Persoalan Mengenai Adzan dan Iqamah. Seorang muazin mengumandangkan adzan zhuhur di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Di masjid tempat saya tinggal, iqamah shalat isya dilakukan langsung setelah adzan (tanpa jeda), selanjutnya adzan shalat subuh dikumandangkan kurang lebih 15 menit sebelum adzan masuk waktu shalat subuh.

Bagaimana tuntunan Rasulullah saw tentang kedua amalan tersebut? Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Koiman Faisal (disidangkan pada Jum’at. 26 Dzulhijah 1439 H / 7 September 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelumnya perlu kami sampaikan mengenai tujuan dikumandangkannya adzan dan iqamah. Adzan berarti seruan yang menandakan masuknya waktu shalat dengan tujuan memanggil para jamaah untuk segera berkumpul guna melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan iqamah berfungsi sebagai seruan yang menginformasikan bahwa shalat akan segera dilaksanakan.

Sebagai pertimbangan dalam menjawab pertanyaan saudara, akan kami paparkan terlebih dahulu hadis-hadis tentang shalat sunah rawatib, khususnya yang berkaitan dengan shalat isyak. Dalam hal ini terdapat perbedaan mengenai ada dan tidaknya sunnah qabliyah isyak. Pendapat yang mengatakan adanya sunnah qabliyah isyak berdasar pada keumuman hadis Nabi saw yang menyebutkan adanya shalat sunah di antara adzan dan iqamah,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلِ الْمُزَنِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ، ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ [رواه البخارى: كتاب الأذان: 606].

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani (diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, Di antara (adzan dan iqamah) ada shalat (sunah) – dikatakan pada kali ketiga – bagi yang mau (mengerjakannya) [HR. al-Bukhari, Kitab Adzan, 606].

Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak ada sunnah ba’diyah isyak adalah berdasar pada hadis yang menjelaskan tentang ketentuan shalat sunah rawatib,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمْعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرْبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمْعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِهِ [رواه مسلم].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan)  ia berkata, Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isyak dan 2 rakaat sesudah shalat Jum’at. Adapun pada maghrib, isyak dan Jum’at aku kerjakan shalat bersama Nabi saw di rumahnya [HR. Muslim: Kitab Shalat al-Musafirrina wa Qashriha: 1236].

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثْنَتَيْ عَشْرَةِ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ، أَرْبَعٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ [رواه ابن ماجه].  

Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa menjaga (dalam melaksanakan) dua belas rakaat shalat sunah, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga, yaitu 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isyak dan 2 rakaat sebelum subuh [HR. Ibnu Majah: 1136, Tirmidzi dalam kitab al-Jâmi’ ash-Shahih: 394, an-Nasa’i: 1442 dishahihkan oleh Syaikh Albaniy)

Perbedaan pendapat mengenai sunnah qabliyah isyak ini telah dijelaskan dalam Fatwa Tarjih pada Majalah Suara Muhammadiyah No. 4 tahun 2018. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa sunnah qabliyah isyak itu tidak ada, karena berdasar pada hadis kedua dan ketiga yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak pernah melakukannya. Sehingga hadis yang pertama tidak mengartikan adanya sunnah qabliyah isyak melainkan adanya sunnah qabliyah lain yang ketentuannya telah dijelaskan secara rinci dalam hadis kedua dan ketiga (yaitu 2 atau 4 rakaat qabliyah dzuhur & 2 rakaat qabliyah subuh).

Selanjutnya, sebagai pertimbangan kedua, kami kemukakan pula mengenai amalan-amalan di antara adzan dan iqamah yang dianjurkan, seperti anjuran memberi jeda di antara adzan dan iqamah,

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بِلَالُ اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهَلٍ وَيَقْضِي الْمُتَوَضِّئُ حَاجَتَهُ فِي مَهَلٍ [رواه أحمد].

Dari Ubay bin Ka’ab (diriwayatkan) ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, Wahai Bilal, berilah jeda waktu antara adzan dan iqamahmu, agar yang sedang makan bisa menyelesaikan makannya, dan yang sedang wudhu bisa menyelesaikan segala hajatnya. [HR. Ahmad: 21286 bernilai hasan].

Anjuran berdoa setelah adzan,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ [رواه البخاري : 614].

Dari Jabir bin Abdillah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa yang setelah mendengar adzan mengucapkan ‘Allaahumma rabba haadzihid-da‘watit-taammah wash-shalaatil-qaaimah aati muhammadanil-washiilata wal-fadhiilah wab‘atshu maqaamam-mahmuudanil-ladzii wa ‘adtah’, maka dia yang mengucapkannya akan mendapat syafaatku kelak di hari kiamat [HR. al-Bukhari, 614].

Hadis mengenai pahala seseorang yang menunggu waktu shalat,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ مَا لَمْ يَحْدُثْ … [رواه البخاري: 176].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata bahwasanya Nabi saw bersabda, Seseorang akan senantiasa (mendapat pahala) shalat ketika ia berada di masjid untuk menunggu shalat (dan) selagi belum berhadas [HR. al-Bukhari, 176]

 

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement