Selasa 18 Aug 2020 15:34 WIB

741 Pemilih Pilkada di Indramayu Belum Dicocokkan

Tahapan pencocokan dan penelitian pemilih Indramayu telah berakhir pada 13 Agustus.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menempelkan stiker bukti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pikada Serentak 2020 (ilustrasi).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menempelkan stiker bukti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pikada Serentak 2020 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Indramayu yang dimulai sejak 15 Juli 2020, telah berakhir pada 13 Agustus 2020. Namun, Bawaslu setempat mencatat belum seluruh pemilih dilakukan coklit tersebut.

Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, mengatakan, setelah tahapan coklit selesai, atau pada 14 Agustus 2020, pihaknya memerintahkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk melakukan audit coklit. Caranya, dengan menyisir dan mencari rumah yang belum dilakukan pencoklitan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). 

Rumah-rumah yang masih belum dilakukan pencoklitan itu ditandai dengan belum ditempelnya stiker coklit. "Hasilnya, kami menemukan 442 rumah, dengan jumlah pemilih sebanyak 741 orang, ternyata belum dicoklit," kata Supriadi, Senin (17/8).

Supriadi menyebutkan, hal tersebut ditemukan di 27 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu. Yakni, Kecamatan Arahan, Bangodua, Karangampel, Sukra, Kertasemaya, Sliyeg, Pasekan, Terisi, Jatibarang, Bongas, Cikedung, Cantigi, Anjatan, Gantar, Sukagumiwang, Haurgelis, Gabusewtan, Kedokanbunder, Lelea, Tukdana, Lohbener, Kroya, Balongan, Widasari, Sindang, Juntinyuat, dan Patrol.       

Supriadi mengungkapkan, audit coklit serentak itu dilakukan untuk memastikan setiap warga Indramayu yang mempunyai hak pilih, telah terdaftar dalam daftar pemilih. Dia pun mengaku prihatin karena ternyata asih ada ratusan warga yang belum dilakukan coklit.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menilai, masih adanya warga yang belum dicoklit itu karena PPDP tidak melakukan prosedur yang ditetapkan.

"Mungkin saat (rumah warga) didatangi (untuk coklit), penghuni rumah tidak ada. Dan petugas malas datang lagi ke rumah tersebut," kata Nurhadi.

Nurhadi mengungkapkan, masalah tersebut membuat pemilih yang mempunyai hak pilih akhirnya tidak terdaftar. Hal itu akhirnya bisa dijadikan dasar bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan jika terjadi ketidakpuasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement