Ahad 16 Aug 2020 11:35 WIB

Ini Alasan Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Menag Sedikit

Sudah ada 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH,

Rep: Rossi Handayani / Red: Hiru Muhammad
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dari 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pemohon pendaftar sertifikasi halal. Namun baru 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kok masih sedikit, ia dalam waktu dekat dengan UU Cipta Kerja tidak akan ada masalah lagi, dari 93 hari jadi 21 hari saja," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers daring belum lama ini.

Jumlah pendaftar sertifikasi halal terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK), 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar. Tercatat sudah ada 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH, dan diserahkan ke pelaku usaha dari seluruh Indonesia.

Proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

 

Tindaklanjut dari terbitnya UU ini yakni pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum. 

"Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas," kata Fachrul.

Fachrul berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. Pada awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement