Selasa 11 Aug 2020 11:19 WIB

Ini Kata Mahfud Soal Bintang Jasa untuk Fahri dan Fadli

Pemerintah tidak boleh tidak memberikan bintang jasa tanpa alasan hukum

Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan pejabat setingkat mendapat bintang jasa jika selesai tugas dalam satu periode jabatan.

Bahkan, lanjut dia, sebelum ada masalah hukum, mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sudah dianugerahi bintang tersebut.

"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," kata Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd pada Selasa (11/8).

Ia mengatakan yang mendapatkan bintang Mahaputra tak hanya Fahri Hamzah dan Fadli Zon tetapi juga tokoh lainnya. Sebut saja Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll.

"Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement