Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Kembali Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Senin 10 Aug 2020 21:14 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Bea Cukai dari berbagai wilayah terus menggalakkan operasi gempur rokok ilegal 2020, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kantor Bea Cukai dari berbagai wilayah terus menggalakkan operasi gempur rokok ilegal 2020, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Foto: Bea Cukai
Jutaan batang rokok ilegal menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Bea Cukai dari berbagai wilayah terus menggalakkan operasi gempur rokok ilegal 2020. Melalui operasi ini, Bea Cukai kembali berhasil mengamankan total jutaan batang rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Lampung Selatan, pada Sabtu (26/7) lalu, melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk di Pelabuhan Bakauheni. Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, dari kronologis kejadian pada pukul 01.20 WIB dini hari truk berdasarkan informasi masyarakat tersebut berhasil dilakukan penindakan oleh petugasnya.

Baca Juga

“Truk kedapatan membawa rokok dilekati pita cukai palsu sebanyak 736 ribu batang,” ungkap Esti dalam siaran persnya, Senin (10/8).

Ia menambahkan total nilai barang berkisar Rp 750.720.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 334.880.000. Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kemudian, Bea Cukai Meulaboh juga mengamankan rokok ilegal sebanyak 1.700 batang pada Operasi Gempur tanggal 28-30 Juli lalu, dengan total kerugian negara Rp 796 ribu. Sehingga menambah jumlah tangkapan rokok ilegal Bea Cukai Meulaboh periode Juli 2020 menjadi ratusan ribu batang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 70 juta.

Dari daerah pengawasan lain, Bea Cukai Malang turut memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggempur sebanyak 617.020 batang pada periode bulan Juli 2020. Total kerugian negara dari tangkapan tersebut mencapai Rp 280.744.100.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, menyampaikan dengan berbekal informasi dari masyarakat serta laporan melalui aplikasi mandiri rokok ilegal (Siroleg), petugas Bea Cukai Malang menyisir titik-titik yang disinyalir menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Bea Cukai Malang. “Jangan pernah ragu untuk memberikan informasi terkait adanya rokok ilegal kepada kami, dengan peran aktif masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 124.656 batang dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 111,5 juta, pada Senin (3/8).

Kepala Subseksi Sarana Operasi Bea Cukai Kediri, Susanto Prihartono menjelaskan bahwa timnya dalam menjalankan operasi ini mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal. “Petugas juga secara acak mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa rokok yang diperjualbelikan,” ujar Susanto.

Tidak hanya melakukan penindakan, tim Bea Cukai Kediri juga memberikan edukasi terhadap penjual rokok eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.

“Semoga dari edukasi yang kami berikan mereka akan menolak jika ada yang menawarkan rokok ilegal, dan mereka juga bisa memberikan informasi kepada kami,” harap Susanto.

Ia menambahkan dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku rokok ilegal, sehingga angka peredarannya dapat terus menurun.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler