Jumat 07 Aug 2020 07:19 WIB

Subsidi Gaji untuk Jaga Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja

Subsidi gaji bagi pekerja akan diberikan pada yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Rep: Ali Mansyur/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Ia menyakini subsidi ini langsung dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.  

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Baca Juga

Menurut Ida subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya. Sementara jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. 

"Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19, " kata Ida.

Ida mengatakan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Pemerintah akan membayarkan dua kali. Karena ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ida menilai penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.  "Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," harap Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement