Kamis 06 Aug 2020 18:02 WIB

Kemenkeu: Pertanian Berkontribusi Besar Pada PDB Nasional

Kontribusi terbesar didominasi padi, kelapa sawit, ikan, unggas dan karet.

Warga menyiram tanaman bawang merah di atas lahan pasir, Srigading, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (20/7/2020). Hasil pertanian yang ditanam di ladang berpasir tumbuh subur, membuat warga yang membuka lahan berpasir bekas penambangan menjadi ladang bertani meningkat setiap tahun.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Warga menyiram tanaman bawang merah di atas lahan pasir, Srigading, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (20/7/2020). Hasil pertanian yang ditanam di ladang berpasir tumbuh subur, membuat warga yang membuka lahan berpasir bekas penambangan menjadi ladang bertani meningkat setiap tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa sektor pertanian adalah sektor yang memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurut dia, sektor pertanian rata-rata berkontribusi 13,3 persen setelah industri pengolahan dan perdagangan."Subsektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan jasa pertanian menyumbang sekitar 10 persen PDB," ujar Febrio di Jakarta, Kamis, (6/8) 

Febrio menilai, kontributor terbesar produk pertanian didominasi oleh kelompok padi, kelapa sawit, ikan, unggas, dan karet. Meski demikian ada juga kontribusi dari subsektor lainya seperti peternakan dan sayur-sayuran.

"Untuk padi menyumbang 2,7 persen, kemudian kelapa sawit 1,6 persen, lalu ada ikan yang menyumbang 1,5 persen, unggas dan karet masing-masing menyumbang 0,9 persen," katanya.

Febrio menyampaikan, untuk memudahkan kinerja para petani, pemerintah telah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian tertentu dari 10 persen menjadi 1 persen.

Produk pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut diantaranya adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu.

"Penggunaan mekanisme nilai PPN 1 persen dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu," katanya.

Mengenai hal ini, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian Dedi Junaidi menyambut baik atas diterbitkannya PMK No. 89/2020. Menurunt dia, momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh para petani khususnya pekebun."Tentu kita bersyukur dengan terbitnya  PMK No. 89/2020 ini. Saya rasa momentumnya sangat pas di tengah pandemi covid-19," katanya.

Oleh karena itu, Dedi berharap dengan adanya insepsi tersebut para petani bisa semakin semangat dalam melakukan kegiatan produksi. Dia mengharapkan langkah ini mampu menimbulkan daya saing dan peningkatan kualitas.

"Dengan kebijakan yg tepat saya kira ini akan menolong perekonomian Indonesia dan tentu ini perlu disosialisasikan bahwa pemerintah sangat peduli atas keinginan masyarkat khususnya para pekebun," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kememtan) terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pangan, khususnya pada kebutuhan 11 komoditas bahan pokok.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah memerintahkan seluruh perangkat kerjanya untuk mempercepat masa tanam dan pemberian insentif bagi petani sebagai strategi penguatan sektor pertanian pada kuartal II tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tren positif agar petani nyaman dalam usaha pertanian. "Sektor pertanian tidak akan berhenti, karena setiap hari kita masih butuh pangan, demand nya terbuka. Dan petani masih terus produksi," tuturnya

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement