Kamis 06 Aug 2020 10:50 WIB

Pasien Covid di RSD Wisma Atlet Bertambah Jadi 1.333 Orang

Hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 60 orang pasien berstatus positif Covid-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 60 orang pasien berstatus positif Covid-19 sehingga pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet hari ini ada 1.336 orang, terdiri dari 750 pria dan 586 wanita.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 60 orang pasien berstatus positif Covid-19 sehingga pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet hari ini ada 1.336 orang, terdiri dari 750 pria dan 586 wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien rawat inap berstatus terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali bertambah. Hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 60 orang pasien berstatus positif Covid-19.

"Pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet hari ini ada 1.336 orang, terdiri dari 750 pria dan 586 wanita," ungkap Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/8).

Baca Juga

Aris menjelaskan, mayoritas pasien rawat inap tersebut merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yakni sebanyak 1.333 orang pasien. Sementara tiga orang pasien lainnya merupakan pasien berstatus pasien suspek. Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu bertambah 60 orang jika dibandingkan dengan data kemarin.

"Pasien terkonfirmasi positif ada 1.333 orang. Dari yang semula (kemarin) 1.273 orang, hari ini bertambah sebanyak 60 orang pasien. Sementara pasien suspek dari yang sebelumnya lima orang, hari ini menjadi tiga orang," jelas Aris.

Sejak Senin (13/7), Kemenkes menghapus sejumlah istilah terkait orang yang terinfeksi virus corona. Istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berhubungan dengan infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) kini tidak lagi dipakai oleh pemerintah.

Istilah baru dalam operasional kasus Covid-19 adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah baru tersebut dijadikan pengganti ODP, PDP dan OTG. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement