Rabu 05 Aug 2020 23:50 WIB

Pelaku Usaha Jasa Simulasikan Protokol Kesehatan Pernikahan

pemerintah kota sudah memberikan lampu hijau untuk menjalankan usaha.

Pelaku Usaha Jasa Simulasikan Protokol Kesehatan Pernikahan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pelaku Usaha Jasa Simulasikan Protokol Kesehatan Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Pelaku usaha jasa di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang tergabung dalam forum pelaku usaha jasa melaksanakan simulasi pelaksanaan pernikahan beserta resepsi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Simulasi ini kita laksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa kita sudah bisa melaksanakan acara pernikahan dan resepsi dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Ketua Panitia Simulasi, Hartoyo di lokasi acara di Palangka Raya, Rabu (5/8).

Dia menambahkan bahwa simulasi itu juga dilakukan agar seluruh pelaku usaha jasa yang tergabung dalam forum tersebut memahami dan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Mengingat pemerintah kota sudah memberikan lampu hijau bagi pengusaha jasa untuk menjalankan usahanya.

"Apalagi karena kita semua sejak Maret sampai saat ini belum bisa beraktivitas karena mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Melalui acara ini maka diharapkan usaha kami kembali berjalan beriringan dengan upaya antisipasi penyebaran Covid-19," katanya.

Simulasi itu sendiri seperti mengatur jarak fisik antar keluarga dan mempelai di pelaminan serta tamu. Kemudian juga penggunaan masker dalam setiap aktifitas dan penyediaan sarana cuci tangan disertai sabun cuci. Termasuk mengatur para tamu dalam mengambil dan menikmati hidangan yang disediakan.

Diantara pihak yang terlibat dalam simulasi itu seperti pelaku usaha jasa sound system, organ tunggal, penyanyi, pembawa acara, penyewaan panggung, tenda dan kursi, rias pengantin, penyewaan pelaminan, video shooting dan foto serta usaha percetakan undangan dan catering.

Turut hadir di simulasi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan ialah sejumlah anggota satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang turut hadir di acara itu menerangkan bahwa setiap acara yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan.

"Diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah. Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker. Jarak tempat duduk minimal satu meter dan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (Gedung/ hotel)," katanya.

Selanjutnya maksimal 30 undangan dalam satu sesi untuk acara di lingkungan rumah dengan catatan jumlah undangan juga akan dipertimbangkan dari hasil survei di lapangan oleh satgas karena ada lokasi yang sempit ada yang luas.

Pembersihan meja dan kursi dengan di

desinfektan setiap bergantian sesi, maksimal empat kursi dalam satu meja bundar dan memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu/ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya.

Penyajian makanan dengan dua cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan dengan syarat tapi ada petugas khusus yang menyajikan. Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.

Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mic dan aktivitas joget tetap jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker dan tidak ada kontak fisik atau bersalaman dengan pengantin, hanya salam dari jarak dua meter.

Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB, penyelenggara juga wajib menyediakan hand sanitizer dan penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan. Terakhir juga memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermogun.

"Sebagai tambahan, tim satgas akan mengirim tim untuk melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, setiap acara pernikahan akan dilaksanakan, pihak keluarga atau perwakilannya harus mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.

"Kami tegaskan tidak ada biaya atau gratis dalam mengurus surat rekomendasi karena Satgas bekerja dengan profesional," kata Emi yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement