Thursday, 1 Zulqaidah 1445 / 09 May 2024

Thursday, 1 Zulqaidah 1445 / 09 May 2024

Bea Cukai Maluku Ajak Masyarakat Kenali Kosmetik Legal

Kamis 30 Jul 2020 19:01 WIB

Red: Gita Amanda

Menggandeng (BPOM) Ambon, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku mengadakan webinar yang terbuka untuk umum bertemakan Produk Kosmetik Impor Legal, Jumat (17/07).

Menggandeng (BPOM) Ambon, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku mengadakan webinar yang terbuka untuk umum bertemakan Produk Kosmetik Impor Legal, Jumat (17/07).

Foto: Bea Cukai
Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menggandeng (BPOM) Ambon, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku mengadakan webinar yang terbuka untuk umum bertemakan Produk Kosmetik Impor Legal, Jumat (17/7). Hal ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat mengenali dan menghindari produk kosmetik impor ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen dan memberikan dampak buruk terhadap industri kosmetik dalam negeri.

Tak hanya menghadirkan Kepala Balai POM Ambon, Dra. Hariani dan Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Johan Pandores sebagai narasumber webinar, Kanwil Bea Cukai Maluku juga mengundang Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI, dr. Yoan Clara Teken untuk menyemarakkan acara ini.

Baca Juga

Menurut Johan Pandores, saat ini impor kosmetik sedang marak dilakukan oleh perorangan, karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skincare dari marketplace yang dikirim dari luar negeri. Ia pun menjelaskan aturan terkait importasi kosmetik.

“Oleh karena itu dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri bahwa untuk impor yang kurang dari atau sampai dengan tiga dolar AS tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (BM dan PDRI). Kemudian jika barang tersebut ada di kisaran antara tiga dolar AS sampai dengan 1.500 dolar AS maka akan dikenakan PPN 10 persen, BM 7,5 persen, sedangkan jika barang melebihi 1.500 dolar AS maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus,” jelasnya.

Menyambung penjelasan Johan, narasumber dari BPOM Ambon, Hariani mengajak masyarakat untuk menghindari kosmetik ilegal dan selalu menggunakan kosmetik berizin. “Hal yang penting adalah masyarakat harus jeli untuk selalu menggunakan kosmetik yang legal. Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut,” katanya.

Hariani juga berharap dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunaannya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler