Rabu 29 Jul 2020 09:47 WIB

Bea Cukai Sita Semua Barang dari Toko Ponsel di Kramat Jati

Putra Siregar menjadi tersangka penjualan barang ilegal di toko PS Store.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Bea Cukai DKI menyita handphone ilegal dari toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Bea Cukai DKI menyita handphone ilegal dari toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, pengusaha ponsel asal Batam, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka.

Pria dibalik suksesnya toko handphone PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut menjadi tersangka karena terbukti menjual barang yang tanpa melalui proses Bea Cukai. "Jadi dia itu memperdagangkan barang barang ilegal," kata Ricky saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai Jakarta sudah dilakukan sejak  2017. Hal itu sesuai dengan fungsi lembaganya sebagai pelindung masyarakat (community protection). Proses dimulainya penyidikan, sambung dia, berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Akhirnya toko milik Putra Siregar digeledah, dan petugas menemukan 190 ponsel ilegal yang kini disita. Petugas toko tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan ketika barang-barang ilegal itu dibawa petugas "Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Ricky.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejati Jaktim). Penyerahan kedua pun diserahkan kepada Kejari Jaktim pada Kamis (23/7).

Ricky menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan. Hal itu juga berdasarkan unggahan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7).

Dalam unggahan tersebut disebutkan, barang bukti yang diserahkan petugas berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun ikut disita.

Dalam kasus itu, menurut Ricky, Bea Cukai ingin memberi pelajaran kepada para pengusaha pelaku bisnis agar berusaha yang legal dan mengedukasi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah.

"Ini pembelajaran kepada para pengusaha pelaku bisnis agar berusaha yang legal jangan memperdagangkan ilegal. Selain itu juga mengedukasi masyarakat agar tidak mau diiming-iming harga murah tapi barangnya ilegal," ujar Ricky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement