Selasa 28 Jul 2020 15:26 WIB

Kecelakaan, Dua Pemuda Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja 11 Kg

Di dalam tas dua pemuda yang kecelakaan itu terdapat ganja berbungkus lakban kuning.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menangkap dua pemuda yang ketahuan membawa 11 kilogram ganja saat mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Wakapolres Bukittinggi Komisaris Polisi (Kompol) Indra Sandy mengatakan, dua pemuda itu dalam perjalanan dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara, menuju Payakumbuh ketika mengalami kecelakaan di Palupuh, Agam pada Senin (27/7).

Dua pemuda inisial AM (24) dan OAP (19) yang menggunakan sepeda motor mengalami tabrakan dengan sebuah mobil boks. Keduanya merupakan warga Payakumbuh.

Baca Juga

Kompol Indra mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas piket Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi menerima telepon dari IGD Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) mengabarkan kecelakaan lalu lintas tersebut, Senin (27/7).

Saat itu petugas piket Satlantas langsung menuju ke RSAM untuk mengecek korban. Di rumah sakit, petugas keamanan RSAM juga menyerahkan tas milik korban kecelakaan.

Ketika diperiksa, di dalam tas didapati dua paket mencurigakan berbungkus lakban kuning diduga ganja sehingga langsung menghubungi bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi.

Usai informasi itu, kata Kompol Indra personel Reserse Narkoba menyusul mendatangi RSAM untuk memastikan laporan dan memintai keterangan dua korban kecelakaan.

"Saat ditanyai kedua korban kecelakaan mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka," katanya di Bukittinggi, Selasa (28/7). Ganja yang dijemput dari Panyabungan direncanakan akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.

Wakapolres mengatakan pihaknya masih memerlukan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut dari OAP yang masih dirawat di RSAM karena patah kaki kiri. AM dan OAP dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman kurungan enam sampai 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara AM yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan mengaku dirinya dan OAP pergi ke Panyabungan pada Ahad (27/7) sore untuk menjemput 11 kilogram ganja tersebut. Dari pekerjaan yang dilakukannya, ia dan rekannya memperoleh upah Rp 300 ribu untuk setiap kilogram ganja. Di Payakumbuh barang ditampung lagi oleh orang lain.

"Yang kali ini adalah yang kedua. Sekitar dua bulan lalu pernah juga menjemput empat kilogram ke Panyabungan dibawa ke Payakumbuh," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement