Selasa 28 Jul 2020 14:45 WIB

Meninggalkan Khutbah Idul Adha, Apa Hukumnya?

Meninggalkan Khutbah Idul Adha, Apa Hukumnya?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Meninggalkan Khutbah Idul Adha, Apa Hukumnya?. Foto: Shalat Idul Adha (ilustrasi)
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Meninggalkan Khutbah Idul Adha, Apa Hukumnya?. Foto: Shalat Idul Adha (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Meski Idul Adha tahun ini terasa berbeda karena adanya pandemi virus corona jenis baru (Covid-19), namun spirit melaksanakan ibadah masih kental.

Meski tak seluruh wilayah dan masjid menggelar sholat Idul Adha secara berjamaah, namun nyatanya masih ada masjid yang menggelar hal itu dengan persyaratan khusus. Lalu apakah khutbah sholat Idul Adha juga merupakan bagian dari ibadah? Bagaimana jika jamaah meninggalkan khutbah dan tak mendengarkannya?

Baca Juga

Imam Syafii dalam kitabnya berjudul Al-Umm menjelaskan, apabila seseorang berbicara, tidak mendengarkan, atau beranjak pergi (dari khutbah sholat Hari Raya), maka hukumnya adalah makruh. Meski mendengarkan khutbah tidaklah wajib sehingga diharuskan baginya untuk mengulang, mendengarkan khutbah hari raya adalah mustahab (sunnah yang ditekankan).

Imam Syafii berkata: “Saya nyatakan mustahab bagi siapa pun yang menghadiri khutbah Hari Raya, Khutbah Istisqa, Khutbah Haji, atau Khutbah Gerhana, untuk diam dan mendegarkan. Saya nyatakan mustahab bagi siapa pun untuk tidak beranjak pergi sampai mendengarkan khutbah.”

Tak hanya itu, Imam Syafii juga menekankan—bahkan kepada para pengemis—untuk menghentikan aktivitasnya meminta-minta sampai imam sholat Idul Adha menyelesaikan khutbahnya. Orang miskin, pengemis, apalagi umat Muslim yang berkecukupan diimbau untuk menghadiri khutbah Idul Adha secara saksama dan mendengarkannya dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement