Jumat 24 Jul 2020 21:31 WIB

Bea Cukai Kudus Segel 10 Mesin Pembuat Rokok

Penyegelan dilakukan agar pabrik tidak membuat rokok ilegal.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyegel 10 mesin pembuat rokok milik para pengusaha rokok di Kabupaten Jepara. Penyegelan guna mencegah terjadinya produksi rokok ilegal kembali beroperasi.

                               

"Mesin pembuat rokok yang diketahui lama tidak berproduksi, memang dilakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui faktor penyebabnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat (24/7).

Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran. Ia mencontohkan perusahaan menerima jasa pembuatan rokok dari orang lain tanpa ada izin sehingga muncul rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

                               

Apalagi, beberapa pemilik mesin pembuat rokok beralasan mesinnya rusak sehingga tidak produksi. KPPBC Kudus rutin memantau pabrik rokok yang memiliki mesin pembuat rokok agar tidak disalahgunakan, terutama yang tidak produksi sehingga tidak melakukan pemesanan pita cukai rokok.

                               

"Kalaupun masih pesan pita cukai, jumlahnya sangat sedikit," ujarnya. Padahal, batas maksimal produksi pabrik rokok golongan dua sekitar 3 miliar batang rokok setiap tahunnya. Untuk kapasitas produksi mesin pembuat rokok, kata dia, untuk seri tertentu bisa mencapai 8.800 batang per menit.

                               

Beberapa pengusaha rokok yang mesin pembuat rokoknya disegel karena tidak produksi, katanya, ada yang akhirnya dijual. "Untuk memanfaatkan mesinnya kembali, maka pengusaha rokok tersebut harus melakukan produksi lagi," ujarnya.

                               

Sementara, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang terbaru terjadi di Kabupaten Jepara. Namun, rokok itu hasil produksi dari Jawa Timur. Distribusi rokok ilegal yang mulai beralih ke Jatim, diduga akibat pengetatan pengawasan pemilik mesin pembuat rokok di Kabupaten Jepara.

Jumlah total perusahaan rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sebanyak 95 pabrik. Pabrik didominasi di Kabupaten Kudus sebanyak 61 pabrik, Kabupaten Jepara 31, Pati dua pabrik, dan Blora satu pabrik. Jumlah itu terus turun dibanding tahun 2010 yang mencapai 243 pabrik rokok.

                               

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement